galian itu sekarang
sudah cukup se juk.
Sudah tidak berbeda
jauh dengan hutan di
sekitarnya, dengan tanaman kadang mencapai 10
meter, meski ukuran batangnya
masih berdiame ter
sekitar 20 sentimeter.
Di lokasi ini, reklamasi dilakukan
sejak 2007.
Di timbunan
tanah galian itu,
New
mont menanam pohon
lokal bungur selain jabon
dan pitrubus sebagai pengganti sengon.
Binatang yang se mula menyingkir kini mulai sesekali datang. "Satwa
seperti monyet dan bu rung, yang semula pergi, setelah ling kungannya direklamasi, telah ber datangan lagi,"
kata Soeprapto.
kan sedikit membanggakan kepatuhan mereka melakukan
pemulihan lahan. "Anda lihat
di Bangka sini," kata
Wir sa, "hanya dua perusahaan
yang mela kukan reklamasi
(yakni PT Timah dan Koba Tin)."
Di Bangka,
kadang tanah yang
su dah direklamasi bahkan
ditambang lagi jika harga
sedang bagus. Sisa
ti
mah yang belum ditambang itu tidak ekonomis ketika
harga di pasar
du nia biasa saja. Tapi, begitu
harga mem baik, timah
yang masih tersisa
bebe rapa kilogram di dalam
tanah itu di tambang lagi oleh warga.
Tongoloka.
Suasana di sebagian bekas
Tidak semua lahan
tambang dikem Nur Khoiri,
Supriyantho Khalid
Jalan Panjang Menuju Open Source Instansi pemerintahdinilai lambanbermigrasike peranti
lunak legal atau sumberterbuka. Hanya 20
persenyang beralihdalam waktuenamtahun.
bilik suara.
Nah, inovasi inovasi
inilah yang dike hendaki dalam pengembangan
aplikasi bersumber terbuka. Kemal Trihatman, Asisten Deputi Urusan
Pengembangan
URAT edaran itu
terkesan ber
isi ultimatum. "Paling lam
bat
31September2010, instansi
saudara segera melapor
kema
juan penghapusan perangkat lunak ilegal." Surat
yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan
Reformasi Birokra
si E.E. Mangindaan
ini ditujukan ke semua
pemimpin instansi pemerin tahan, mulai
menteri, Panglima TNI, Kepala
Polri, gubernur, bupati,
wali kota, hingga direktur
badan usaha mi lik
negara. "Kami desak
agar instansi pemerintah menggunakan
peranti lu nak legal
atau terbuka," kata
Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementeri an
PAN Hendruman Panjaitan,
Rabu pekanlalu.
Kan tor pemerin tah harihari ini me mang
mendapat sorotan dalam
urus an pemakaian sistem
operasi terbuka (open source). Sejak
deklarasi program nasional
"Indonesia Go Open Source" pada 30 Juni
2004, pemanfaatan pe rangkat lunak
legal atau terbuka
oleh aparat pemerintah dinilai
lamban. Li
hat saja survei
Kementerian
Riset dan Teknologi
pada
2009. Baru 20 persen
dari
490an pemerintah dae rah
yang beralih ke
open source. Padahal teng
gat migrasi peranti
lunak terbuka adalah
2011.
Beberapa
instansi yang telah
ber alih ke sumber
terbuka antara lain Jembrana (Bali),
Sragen (Jawa Te ngah),
dan Aceh (NAD).
Mereka telah menunjukkan
perkembangan migra si open
source yang menggembirakan. Ketiga kabupaten
ini dinobatkan se bagai
daerah terbaik dalam Indonesia Open Source
Award (IOSA) 2010 pada
28 Juli lalu. IOSA adalah
penghargaan kepada instansi
pemerintah, tingkat pusat,
provinsi, ataupun kabupaten/ kota, yang
telah memulai pelaksana
. an proses migrasi dan
implementasi peranti lunak open source di instansi masingmasing.
Salah satunya keberhasilan
Peme rintah Kabupaten Jembrana,
Bali, da lam mengembangkan jaringan
Inter net dengan peranti
lunak open source hingga pelosok
desa. Dengan itu, penerapan sistem
evoting di Jembra na memungkinkan
pemilihan kepala lingkungan dilakukan
secara daring (online). Penduduk
tidak lagi men coblos
dengan paku atau
mencontreng tanda gambar calonnya.
Cukup masuk bilik suara,
pemilih tinggal memencet layar komputer
untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
Waktu yang dibu tuhkan pun
relatif singkat. Rekapitu lasi perolehan
suara selesai 20 menit setelah pemilih
terakhir keluar dari
dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Kementerian Riset dan
Teknologi me ngatakan penggunaan
peranti lunak terbuka di instansi pei:nerintah bisa menghemat biaya. hingga
80 persen. "Aman pula,"katanya.
Pengalaman
migrasi dari penggu naan peranti
lunak proprietary (sum ber
kode tertutup) ke
open source di Kementerian
Riset dan Teknologi pada
2006 mencatat biaya
pengadaan pe
ranti lunak untuk
200 pegawai men
capai Rp 1
miliar. Setelah mengguna kan open source, anggaran bisa ditekan
hingga Rp 200 juta. Jika dilakukan
ma sif di semua instansi
pemerintah, biaya yang dihemat bisa
mencapai Rp 4,3 tri liun. Kemal
menambahkan, pemerin tah terus
mendorong agar peranti
lu nak open source bisa digunakan
di se mua instansi pemerintah.
Adapun un tuk masyarakat
umum, pemerintah te tap netral. "Boleh menggunakan pro prietary asal
legal,"katanya.
Masih ada waktu
setahun sebelum
2011. Surat
edaran Kementerian PAN
bertanggal 9
Juli 2010 yang berbau
ul timatum itu bukan yang
pertama. Se belumnya ada
surat edaran Menteri PAN (30 Maret 2009) dan
surat edaran Kementerian Komunikasi
dan Infor
matika. Bedanya, suratsurat
ini tidak
mencantumkan
tenggat penyampaian laporan kemajuan
penggunaan per an ti lunak legal
atau terbuka.
Kementerian
Komunikasi dan In formatika mengakui
ada kendala da lam
migrasi ke open
source. "Ha rus ada
kemauan kuat," ujar
Direktur
Jenderal
Aplikasi dan Telematika
Ke menterian Komunikasi dan Informati ka
Ashwin Sasongko.
Sosialisasi dan
pelatihan
sumber daya manusia
un tuk migrasi ke open source terus dila kukan.Yang jelas,
kata Ashwin, peme rintah
telah mewajibkan penggunaan peranti lunak
legal tanpa perlu bergan
tung pada vendor tertentu.
Pemerhati teknologi
informasi Onno W. Purbo pernah berkata
keberhasil an penerapan egovernment dan
open source harus didukung aturan
hukum yang jelas dan
tegas. "Kalau cuma
su rat edaran, tidak
bakal kuat," ujarnya. Selama belum
ada kemauan yang kuat, menurut Onno,
"Tidak usah berharap banyaklah."
Rudy Prasetyo
0 comments:
Post a Comment